
“Ada saran yang lebih khusus disampaikan Pemerintah provinsi, bahwa kita harus lebih memperhatikan masalah perekonomian industri, dan ketahanan pangan, termasuk pariwisata,” kata Winarto.
TANJUNG, Mercubenua.net – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Tabalong membahas hasil evaluasi Gubernur Kalsel H Muhidin terhadap Perda RPJMD.
Evaluasi tersebut mencakup beberapa rekomendasi RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2025-2029.
Dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD, H Winarto, rapat ini melibatkan Tim RPJMD Pemda Tabalong, di Kantor DPRD Tabalong, Senin (11/8/2025).
Salah satu pokok bahasan dalam rapat adalah perlunya penyesuaian RPJMD Tabalong dengan RPJMD Provinsi Kalsel dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Winarto mengukapkan salah satu saran terhadap RPJMD Tabalong adalah agar memberikan perhatian khusus pada sektor ekonomi, industri, dan ketahanan pangan sebagai prioritas pembangunan.
Pasalnya, ketiga sektor ini menjadi fokus utama dalam program pembangunan nasional yang harus tercermin dalam RPJMD daerah.
“Ada saran yang lebih khusus disampaikan Pemerintah provinsi, bahwa kita harus lebih memperhatikan masalah perekonomian industri, dan ketahanan pangan, termasuk pariwisata,” kata Winarto kepada wartawan usai rapat.
“Ini program nasional (telah ditetapkan),” tambahnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Ketua Pansus juga menekankan pentingnya anggaran yang memadai untuk mendukung program-program di sektor-sektor prioritas.
Menurutnya, setiap SKPD yang menangani bidang ekonomi, industri, ketahanan pangan, dan pariwisata harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan mencukupi, sehingga tidak ada hambatan dalam pencapaian target-target pembangunan.
“Kami berharap agar dalam penyusunan Renja (Rencana Kerja) anggaran, terutama oleh Tim TAPD, bisa memperhatikan masukan dari provinsi. Jangan sampai ada kesenjangan anggaran yang menghambat capaian program,” tegasnya.
Rapat ini juga membahas batas waktu penyelesaian RPJMD, yang ditargetkan harus selesai pada 15 hingga 19 Agustus 2025. Winarto menegaskan bahwa jika RPJMD tidak diselesaikan tepat waktu dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu tanggal 20 Agustus 2025.
Dengan adanya rapat ini, Pansus RPJMD berharap seluruh masukan dan saran dari pihak provinsi dapat segera diakomodasi dalam revisi RPJMD Tabalong, guna mewujudkan pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan terarah. (mer/din)