
“Kejaksaan Tabalong bisa membantu agar perusahaan yang ada di Tabalong bisa patuh dalam membayar iuran,” tambahnya.
TANJUNG, Mercubenua.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai tekan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tabalong tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan kesepakatan kerjasama tersebut adalah komitmen BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan juga Kejaksaan Negeri Tabalong dalam penegakan kepatuhan bagi para pemberi kerja.
Masrur mengungkapkan jika di Kabupaten Tabalong tidak terlalu banyak perusahaan yang menunggak kewajiban ke BPJS Kesehatan.
“Kisarannya mungkin sekitar 20 an perusahaan yang tidak aktif membayar iuran, sementara sisanya aktif,” ujar Masrur.
Ia berharap kerjasama dengan Kejaksaan bisa membuat semua perusahaan bisa patuh membayar iuran. Pasalnya, membayar iuran JKN itu bermakna untuk pihaknya membayar fasilitas Kesehatan.
“Kejaksaan Tabalong bisa membantu agar perusahaan yang ada di Tabalong bisa patuh dalam membayar iuran,” tambahnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Aditia Aelman Ali, SH, MH, menyampaikan ruang lingkup kerjasama dengan BPJS dalam hal keperdataan seperti penagihan pada perusahaan yang menunggak bahkan mungkin ada yang tidak terdaftar.
“Nanti akan kita inventarisir dulu berapa tunggakannya dan akan di inventarisir juga apakah perusahan tersebut terdaftar di Tabalong secara hukum,” jelas Kajari usai penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan di Aula Kejari pada Rabu (26/6) tadi.
Kejari menegaskan apabila perusahaan tetap tidak mau membayar, akan dilakukan gugat secara perdata. Termasuk ancamam akan dibubarkan badan hukumnya apabila tidak mau bayar iuran. ***