Terpengaruh Film Dewasa, Anak Dibawah Umur Lakukan Tindak Asusila

Ilustrasi Stop Tindak Asusila dan Kekerasan Seksual. (Gambar: Istimewa)

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga”, ungkapnya.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang remaja berusia 15 Tahun harus berurusan dengan pihak berwajib.

Remaja 15 Tahun tersebut diamankan pertugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Rabu (14/12/2022) lalu, di kediaman orang tuanya karena dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak yang masih berusia 7 tahun.

Setelah diamankan remaja 15 tahun tersebut mengakui perbuatannya tersebut lantaran terpengaruh film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK M Med Kom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan telah diamankan seorang remaja terkait tindakan asusila.

Ia mengungkapkan kasus tindakan asusila yang mana korban maupun pelaku masih dibawah umur merupakan tetangga dan masih ada hubungan kekerabatan keluarga.

“Korban dan pelaku masih dibawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga”, ungkapnya.

Yudha menjelaskan perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui oleh ibunda korban yang sedang mencari korban yang sebelumnya pergi berbelanja ke warung namun sekitar 1 jam lamanya tak pulang-pulang.

Ketika dekat rumah pelaku dan bertanya kepada teman-teman korban diketahui bahwa korban (korban:anaknya, red) berada didalam kamar bersama pelaku.

“Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku namun sekitar 10 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku, ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab tidak tahu dan sedang tidur”, jelas Yudha.

Lanjut Yudha ibunda korban tidak percaya begitu saja. “Ibu korban tidak percaya kemudian memeriksa kamar pelaku dan menemukan korban disembunyikan dibelakang gorden sedang memasang celananya”, tambahnya.

Selanjutnya, ibunda korban membawa anaknya pulang dan menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku kepadanya, korban mengakui bahwa pelaku memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Sang ayah yang mengetahui peristiwa tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

“Menurut pelaku tindak asusila terhadap korban dilakukannya sebanyak satu kali sementara korban mengakui sudah dua kali”, tambah Yudha.

Saat ini pelaku bersama barang bukti yang disita berupa 1 lembar baju warna hijau, Celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim sudah diamankan di Polres Tabalong.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah. (mer/din)