Tidak Bijak Gunakan Medsos, Pria ini Ditangkap Polisi

Foto: Polres Tabalong

EP mengakui akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal adalah miliknya dan yang membuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri.

TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang Warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak berinisial EP (32) harus mempertanggung jawabkan tindakannya akibat tidak bijak dalam menggunakan sosial media.

Lantaran telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (Sara), EP ditangkap petugas Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong.

Sebagaimana yang telah dimaksud, EP melanggar Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditangkapnya EP berdasarkan hasil patroli cyber anggota Sat Reskrim Polres Tabalong setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan data-data dan bukti-bukti.

Diketahui, semula EP menuliskan kata-kata postingan berupa sara dan ujaran kebencian di akun jejaring sosial Facebook miliknya dengan nama Muhammad Musthafa Kemal pada 14 Oktober 2021 lalu. Tidak hanya sekali itu, pada Jum’at (10/12/2021) lalu ia juga kembali memposting hal serupa. EP mengakui akun Facebook Muhammad Musthafa Kemal adalah miliknya dan yang membuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin S.H., S.I.K., M. Med. Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan EP berhasil di tangkap petugas di Pasar Mabu’un dengan berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Android. (ril)