Tiga Kali Melakukan Aksi, Tobat Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Tabalong

“Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penyisiran sebagaimana informasi tersebut, di lokasi TKP terlihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan”, ujarnya.

Tersangka MT alias Tobat (34). (Foto: Polres Tabalong)

 

TANJUNG, Mercubenua.net – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seseorang pria inisial MT alias Tobat (34) diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H.Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (19/01/2022) kemaren.

Dalam penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus klip besar berisi serbuk Kristal warna bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 100,24 gram atau berat bersih seberat 99,32 gram setelah dilakukan penimbangan. Selain itu, petugas juga mengamankan sia barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik klip besar, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah bungkusan plastik warna bening, Uang tunai 200 ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah HP.

Barang bukti. (Foto: Polres Tabalong)

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dikonfirmasi Rabu (19/01/2022) kemaren, membenarkan  Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H bersama anggota berhasil tangkap seorang pria inisial MT alias Tobat.

“Petugas juga menyita 1 paket besar diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 99,32 Gram”, kata Iptu Mujiono.

Ia memaparkan kronologi penangkapan Tobat berawal dari petugas yang mendapati informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penyisiran sebagaimana informasi tersebut, di lokasi TKP terlihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan”, ujarnya.

Saat diberhentikan petugas ketika mengendarai motornya, MT alias Tobat sempat berusaha mengelabui petugas dengan menjatuhkan suatu barang atau paketan ke tanah. Selanjutnya, petugas didampingi Ketua RT setempat secara bersama – sama dengan Tobat untuk memeriksa barang tersebut dan ternyata paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Tobat yang berdomisili di Banjarmasin mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang ia tidak kenal hanya sebatas via telpon saja. Dan kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui arahan via telpon. Tobat menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar 2 juta rupiah.

“Upah mengantar awalnya dibayarkan 500 ribu rupiah yang mana sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima oleh pembeli, dan ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan”, ungkapnya.

Mengatakan pesan Kapolres, Iptu Mujiono menyampaikan ucapkan terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya, sehingga dengan bersama – sama dapat memberantasnya.

Diketahui, MT alias Tobat (34), memiliki tempat tinggal di dua alamat, yaitu di Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dan di Jalan Sungai Lulut Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. (ril)