
“Kedua pelaku tersebut diamankan di halaman sebuah kantor UPT didesa Usih kecamatan Bintang Ara, Tabalong ketika petugas sedang melaksanakan patroli”, kata Sutargo.
TANJUNG, Mercubenua.net – Polsek Bintang Ara tangkap dua orang laki-laki warga Kelurahan Mabuun dan Desa Wayau berinisial WY alias Galam(37) dan ND alias Udin (40) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya ditangkap Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim, Rabu (21/06/2023) malam kemaren, di Halaman sebuah kantor UPT di Desa Usih kecamatan Bintang Ara.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan Polsek Bintang Ara telah mengamankan dua orang pria terkait kasus narkotika.
“Kedua pelaku tersebut diamankan di halaman sebuah kantor UPT didesa Usih kecamatan Bintang Ara, Tabalong ketika petugas sedang melaksanakan patroli”, kata Sutargo.
Sutargo menjelaskan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan terlihat sedang mencari-cari dan mengambil sesuatu di bawah plang nama kantor tersebut.
“Petugas yang curiga mendatangi kedua pelaku, melihat kedatangan petugas keduanya langsung melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang yang telah di kuasai oleh salah satu pelaku sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya”, jelas Sutargo.
Disaksikan oleh warga dan aparat desa setempat di sekitar lokasi kejadian, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik mie yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik mie yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, 2 lembar tisu warna putih, 2 buah handphone warna putih dan 1 buah sepeda motor. (***)