“Ini untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan serta menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Termasuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan”, kata Mawardi
TANJUNG, Mercubenua.net – Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-8 Masa Sidang II Tahun 2022 Wakil Bupati Tabalong juga menjelaskan dua buah raperda lainnya yaitu, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, jelas Mawardi bertujuan untuk menata kembali pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Pasalnya, keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Tabalong setiap tahun mulai mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi.
“Perlu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria untuk mempertahankan lahan pertanian pangan”, kata Mawardi dalam dihadapan anggota Dewan Tabalong, Selasa (28/6/2022) tadi di Ruang Rapat Paripurna.
Hal tersebut menurut Mawardi dibutuhkan untuk memenuhi ketersediaan pangan di daerah yang diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah.
“Ini untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan serta menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Termasuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan”, kata Mawardi lagi.
Ia yakin raperda tersebut dapat berdampak terhadap peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan petani serta masyarakat.
“Ini untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian”, jelasnya.
Terhadap Raperda Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi, Wakil Bupati Tabalong menjelaskan bahwa investasi atau penanaman modal memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Mulai dari meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, hingga mengembangkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
“Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian”, ujar Mawardi menjelaskan Raperda tersebut.
Lanjutnya, Perda ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi di Kabupaten Tabalong tepat sasaran dan tercapainya pemerataan investasi di Kabupaten Tabalong.
“Mudahan Raperda yang disampaikan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”, pungkasnya. (din)