
“Setelah ditanyakan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembongkaran kabel power milik Pertamina,” ujar Heri.
TANJUNG, Mercubenua.net – Seorang pria usia 23 tahun berinisial MAS diduga maling kabel ditangkap polisi. Warga asal Desa Sei Pimping tersebut diamankan petugas Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek IPDA Ferry Andika Mei.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melaluiKasi Humas IPTU Heri Siswoyo membenarkan penangkapan MAS diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung pada Jumat (14/03/2026) malam.
Ia menjelaskan penangkapan MAS bermula ketika petugas keamanan PT Pertamina sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi pompa Pertamina di Desa Sungai Pimping dan mendapati ada aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kabel power. Yakni sedang membongkar kabel power tersebut. Bertindak cepat petugas langsung mengamankan dan melaporkannya kepada polisi.
“Setelah ditanyakan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembongkaran kabel power milik Pertamina,” ujar Heri, di Tanjung.
Dari tangan MAS, disita sejumlah barang bukti berupa 1 buah linggis panjang, 1 buah linggis pendek,1 buah parang dan 1 unit gawai warna putih.
Terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana Nasional.
Sementara, akibat peristiwa tersebut, Perusahaan mengalami kerugian materil sekitarRp.19 Juta Rupiah. (din)